- Get link
- X
- Other Apps
POSTINGAN UNGGULAN
- Get link
- X
- Other Apps
tata cara menikah menurut syariat islam |
Sebenarnya Islam
telah memberikan arahan kepada penganutnya yang akan memasuki pernikahan,
lengkap dengan aturan dan tata cara menikah menurut syariat islam yang
telah ditentukan oleh Allah SWT. Jadi orang-orang yang termasuk ahli ibadah, pastinya
tidak akan memilih peraturan lain. Tapi yang menjadi masalah di kalangan
masyarakat, hal ini tidak banyak diketahui.
Dalam
risalah singkat ini, kita akan mengungkap tata cara menikah menurut
syariat islam yang hanya dengan cara ini kita menghindari jalan yang sesat
(bid'ah). Jadi orang-orang yang mempraktikkannya akan berjalan di atas fondasi
ajaran agama yang jelas karena percaya pada kebenaran yang mereka lakukan.
Dalam hal pernikahan sejatinya islam telah mengatur secara rapi. Dari awal
bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai bagaimana untuk mewujudkan
pesta pernikahan. Meski sederhana tapi penuh dengan barakah dan tetap terlihat
memukau. Islam juga membimbing bagaimana cara merawat teman hidup setelah
secara resmi menjadi jantung hati.
Disini kita
akan membahas prosedur dan tata cara menikah menurut syariat islam secara
singkat. Hal-hal yang harus dilakukan sebelum menikah yakni yang pertama
adalah mintalah pertimbangan, bagi
seorang pria sebelum dia memutuskan untuk menikahi wanita untuk menjadi
istrinya, biarlah dia juga meminta pertimbangan dari kerabat dekat wanita yang
baik dalam agamanya.
Mereka harus
menjadi orang yang tahu persis tentang hal-hal yang dilakukan wanita tersebut, sehingga ia bisa memberikan
pertimbangan dengan jujur dan adil. Demikian pula untuk wanita yang akan
diajukan oleh seorang pria, ia harus meminta pertimbangan dari kerabat dekatnya
yang memiliki pengetahuan agama yang baik. Yang kedua adalah shalat istikharah,
setelah mendapat pertimbangan tentang bagaimana calon istrinya, semestinya dia
melakukan sholat istikharah sampai hatinya diberi kestabilan oleh Allah Ta’ala
dalam mengambil keputusan.
Prosedur dan
tata cara menikah menurut syariat islam yang ketiga adalah khitbah, begitu
seseorang telah mapan kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka ia
harus segera meminangnya. Pria itu harus menghadap orang tua/wali perempuan
pilihannya untuk menyampaikan kehendak hatinya, dan meminta agar dia diberi
restu untuk menikahi anaknya.
Selanjutnya
adalah melihat wanita yang dipinang. Islam adalah agama hanif yang menyarankan
pelamar untuk melihat wanita yang diusulkan dan mensyariatkan wanita yang
diajukan untuk melihat pria yang meminangnya, sehingga masing-masing pihak
benar-benar mendapatkan kejelasan saat memilih pasangan.
Selanjutnya
yang kelima adalah aqad nikah, dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan
kewajiban yang harus dipenuhi yakni, kedua mempelai saling suka sama suka,
adanya ijab qabul, ada mahar (mahar), ada saksi, dan adanya wali. Dan yang
keenam atau yang terakhir adalah walimah. Walimah hukumnya wajib, dasarnya
adalah sabda Nabi sallallaahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf
seperti berikut, "adakanlah walimah walau hanya seekor kambing." (sahih
Sunan Abu Dawud no 1854)
Demikian
uraian kami tentang tata cara menikah menurut syariat islam,
semoga bermanfaat bagi kehidupan anda sehari-hari. Semoga Allah SWT memberi
keleluasaan kepada orang-orang yang tulus untuk mengikuti instruksi yang benar
dalam memulai kehidupan pernikahan dengan mengikuti sunnah Nabi shallallahu
alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka dikategorikan ke dalam pelayan yang
dimaksud dalam firman-Nya: "Mereka yang berdoa: Ya, Tuhan kami, berikan
kepada kami istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami." Dan
buatlah kami menjadi imam bagi orang yang bertaqwa. "(Al-Furqan: 74).
Comments
Post a Comment