POSTINGAN UNGGULAN

Proses dan Tata Cara Menikah Menurut Syariat Islam


tata cara menikah menurut syariat islam

Sebenarnya Islam telah memberikan arahan kepada penganutnya yang akan memasuki pernikahan, lengkap dengan aturan dan tata cara menikah menurut syariat islam yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Jadi orang-orang yang termasuk ahli ibadah, pastinya tidak akan memilih peraturan lain. Tapi yang menjadi masalah di kalangan masyarakat, hal ini tidak banyak diketahui.
Dalam risalah singkat ini, kita akan mengungkap tata cara menikah menurut syariat islam yang hanya dengan cara ini kita menghindari jalan yang sesat (bid'ah). Jadi orang-orang yang mempraktikkannya akan berjalan di atas fondasi ajaran agama yang jelas karena percaya pada kebenaran yang mereka lakukan. Dalam hal pernikahan sejatinya islam telah mengatur secara rapi. Dari awal bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai bagaimana untuk mewujudkan pesta pernikahan. Meski sederhana tapi penuh dengan barakah dan tetap terlihat memukau. Islam juga membimbing bagaimana cara merawat teman hidup setelah secara resmi menjadi jantung hati.
Disini kita akan membahas prosedur dan tata cara menikah menurut syariat islam secara singkat. Hal-hal yang harus dilakukan sebelum menikah yakni yang pertama adalah  mintalah pertimbangan, bagi seorang pria sebelum dia memutuskan untuk menikahi wanita untuk menjadi istrinya, biarlah dia juga meminta pertimbangan dari kerabat dekat wanita yang baik dalam agamanya.
Mereka harus menjadi orang yang tahu persis tentang hal-hal yang dilakukan wanita  tersebut, sehingga ia bisa memberikan pertimbangan dengan jujur ​​dan adil. Demikian pula untuk wanita yang akan diajukan oleh seorang pria, ia harus meminta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang memiliki pengetahuan agama yang baik. Yang kedua adalah shalat istikharah, setelah mendapat pertimbangan tentang bagaimana calon istrinya, semestinya dia melakukan sholat istikharah sampai hatinya diberi kestabilan oleh Allah Ta’ala dalam mengambil keputusan.
Prosedur dan tata cara menikah menurut syariat islam yang ketiga adalah khitbah, begitu seseorang telah mapan kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka ia harus segera meminangnya. Pria itu harus menghadap orang tua/wali perempuan pilihannya untuk menyampaikan kehendak hatinya, dan meminta agar dia diberi restu untuk menikahi anaknya.
Selanjutnya adalah melihat wanita yang dipinang. Islam adalah agama hanif yang menyarankan pelamar untuk melihat wanita yang diusulkan dan mensyariatkan wanita yang diajukan untuk melihat pria yang meminangnya, sehingga masing-masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan saat memilih pasangan.
Selanjutnya yang kelima adalah aqad nikah, dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi yakni, kedua mempelai saling suka sama suka, adanya ijab qabul, ada mahar (mahar), ada saksi, dan adanya wali. Dan yang keenam atau yang terakhir adalah walimah. Walimah hukumnya wajib, dasarnya adalah sabda Nabi sallallaahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf seperti berikut, "adakanlah walimah walau hanya seekor kambing." (sahih Sunan Abu Dawud no 1854)
Demikian uraian kami tentang tata cara menikah menurut syariat islam, semoga bermanfaat bagi kehidupan anda sehari-hari. Semoga Allah SWT memberi keleluasaan kepada orang-orang yang tulus untuk mengikuti instruksi yang benar dalam memulai kehidupan pernikahan dengan mengikuti sunnah Nabi shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka dikategorikan ke dalam pelayan yang dimaksud dalam firman-Nya: "Mereka yang berdoa: Ya, Tuhan kami, berikan kepada kami istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami." Dan buatlah kami menjadi imam bagi orang yang bertaqwa. "(Al-Furqan: 74).

Comments