- Get link
- X
- Other Apps
POSTINGAN UNGGULAN
- Get link
- X
- Other Apps
Pengisian BPD Desa Salam |
Pengisian
BPD Desa Salam - Melalui prinsip pengakuan dan subsidiaritas, UU no. 6/2014
tentang Desa (UU Desa) mengusung semangat penguatan Desa sebagai entitas
independen, entitas yang dapat menjalankan urusannya sendiri tanpa intervensi
yang berlebihan dari pemerintah (supra desa).
Dalam
mengelola urusan mereka sendiri, Desa diberi wewenang untuk mengelola
pemerintahan desa berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, di mana penduduk desa
memiliki kedudukan yang setara dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Dalam konteks ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi
penting karena keberadaannya sebagai representasi penduduk desa.
Demokrasi
desa sebenarnya telah ditegaskan sejak awal reformasi, tepatnya melalui UU no.
22/1999. Didorong oleh semangat mengevaluasi pemerintah Orde Baru yang
cenderung sentralistik, UU no. 22/1999 membawa penguatan pemerintahan lokal
melalui prinsip-prinsip demokrasi, termasuk pemerintah desa di dalamnya. Dalam
konteks itu, maka UU no. 22/1999 mengamanatkan pembentukan Badan Perwakilan
Desa yang berfungsi sebagai parlemen desa.
Pada masa
Orde Baru, di mana Desa diposisikan sebagai perpanjangan administrasi
pemerintah pusat, sudah pasti bahwa demokrasi tidak tumbuh di tingkat desa.
Keputusan yang diambil oleh pemerintah desa semata-mata didasarkan pada
instruksi dari Pemerintah Pusat. Meskipun sebenarnya pada saat itu di desa ada
lembaga serupa BPD yaitu Lembaga Musyawarah Desa (LMD) sebagaimana diamanatkan
oleh UU no. 5/1979, tetapi seperti yang terjadi dengan parlemen di tingkat
nasional, LMD menjadi institusi demokrasi yang semu.
Keberadaan
dan fungsi Badan Perwakilan Desa dipertahankan setelah UU No. 22/1999 diubah
menjadi UU no. 32/2004, meskipun secara harfiah mengubah namanya menjadi Badan
Permusyawaratan Desa. Sebutan ini dipertahankan di bawah pengaturan UU Desa
saat ini. Mengingat keberadaannya yang lama, BPD seharusnya menjadi lembaga yang
relatif mapan dalam memperkuat proses demokrasi di desa. Khususnya setelah ada penguatan
normatif oleh UU Desa, BPD seharusnya menjadi pionir dalam mempromosikan
kemandirian desa sesuai yang di amanatkan oleh UU Desa.
Desa Salam,
Wonodadi, Blitar melalui Panitia Pengisian Anggota BPD membuka pendaftaran pengisian
BPD Periode 2018-2024. Pendaftaran dibuka selama 16 (enam belas) hari mulai hari
senin, 11 Juni 2018 dan akan ditutup pada hari Selasa, 26 Juni 2018. Pengisian
BPD Desa Salam dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah. Adapun yang
dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, yaitu
memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa.
Formasi anggota BPD Desa Salam yang harus diisi adalah 7 orang, dan harus ada
unsur keterwakilan perempuan.
Bagi Anda
yang ingin mengetahui bagaimana prosedur atau tata cara pendaftaran, apa saja
persyaratannya, kelengkapan administrasi apa saja yang harus dipenuhi, dan tata
tertib pengisian BPD Desa Salam periode 2018-2024, Anda bisa langsung unduh dokumennya
dengan cara klik kata DOWNLOAD dibawah ini.
Download Tata Tertib Pengisian Anggota
BPD Desa Salam
Download Tata Cara Pendaftaran, Formulir Pendaftaran
dan Surat Pernyataan
Info lebih
lanjut terkait pengisian BPD Desa Salam, Anda dapat menghubungi Panitia,
Ketua RT, atau datang langsung ke Kantor Desa Salam. Semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment