POSTINGAN UNGGULAN

Seputar Pengisian BPD Desa Salam: Inilah Prosedur Pendaftaranya

Pengisian BPD Desa Salam


Pengisian BPD Desa Salam - Melalui prinsip pengakuan dan subsidiaritas, UU no. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) mengusung semangat penguatan Desa sebagai entitas independen, entitas yang dapat menjalankan urusannya sendiri tanpa intervensi yang berlebihan dari pemerintah (supra desa).

Dalam mengelola urusan mereka sendiri, Desa diberi wewenang untuk mengelola pemerintahan desa berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, di mana penduduk desa memiliki kedudukan yang setara dengan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penting karena keberadaannya sebagai representasi penduduk desa.

Demokrasi desa sebenarnya telah ditegaskan sejak awal reformasi, tepatnya melalui UU no. 22/1999. Didorong oleh semangat mengevaluasi pemerintah Orde Baru yang cenderung sentralistik, UU no. 22/1999 membawa penguatan pemerintahan lokal melalui prinsip-prinsip demokrasi, termasuk pemerintah desa di dalamnya. Dalam konteks itu, maka UU no. 22/1999 mengamanatkan pembentukan Badan Perwakilan Desa yang berfungsi sebagai parlemen desa.

Pada masa Orde Baru, di mana Desa diposisikan sebagai perpanjangan administrasi pemerintah pusat, sudah pasti bahwa demokrasi tidak tumbuh di tingkat desa. Keputusan yang diambil oleh pemerintah desa semata-mata didasarkan pada instruksi dari Pemerintah Pusat. Meskipun sebenarnya pada saat itu di desa ada lembaga serupa BPD yaitu Lembaga Musyawarah Desa (LMD) sebagaimana diamanatkan oleh UU no. 5/1979, tetapi seperti yang terjadi dengan parlemen di tingkat nasional, LMD menjadi institusi demokrasi yang semu.

Keberadaan dan fungsi Badan Perwakilan Desa dipertahankan setelah UU No. 22/1999 diubah menjadi UU no. 32/2004, meskipun secara harfiah mengubah namanya menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Sebutan ini dipertahankan di bawah pengaturan UU Desa saat ini. Mengingat keberadaannya yang lama, BPD seharusnya menjadi lembaga yang relatif mapan dalam memperkuat proses demokrasi di desa. Khususnya setelah ada penguatan normatif oleh UU Desa, BPD seharusnya menjadi pionir dalam mempromosikan kemandirian desa sesuai yang di amanatkan oleh UU Desa.

Desa Salam, Wonodadi, Blitar melalui Panitia Pengisian Anggota BPD membuka pendaftaran pengisian BPD Periode 2018-2024. Pendaftaran dibuka selama 16 (enam belas) hari mulai hari senin, 11 Juni 2018 dan akan ditutup pada hari Selasa, 26 Juni 2018. Pengisian BPD Desa Salam dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah. Adapun yang dimaksud dengan pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah, yaitu memilih calon anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa. Formasi anggota BPD Desa Salam yang harus diisi adalah 7 orang, dan harus ada unsur keterwakilan perempuan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui bagaimana prosedur atau tata cara pendaftaran, apa saja persyaratannya, kelengkapan administrasi apa saja yang harus dipenuhi, dan tata tertib pengisian BPD Desa Salam periode 2018-2024, Anda bisa langsung unduh dokumennya dengan cara klik kata DOWNLOAD dibawah ini.

Download Tata Tertib Pengisian Anggota BPD Desa Salam
Download Tata Cara Pendaftaran, Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan

Info lebih lanjut terkait pengisian BPD Desa Salam, Anda dapat menghubungi Panitia, Ketua RT, atau datang langsung ke Kantor Desa Salam. Semoga bermanfaat.


Comments